Hai teman-teman, karena hari kedua ini gue sudah memasuki materi pertama pada kegiatan KLF dan sudah mendengarkan diskusi serta menyampaikan pertanyaan, maka sesi pertama selesai dengan begitu banyak pembahasan yang cukup memberikan informasi tentang Intersectionality dan Inclusiveness, tepat pukul 12.10 WIB kami diizinkan istirahat makan siang, menunaikan ibadah solat (bagi beragama Islam) waktu yang diberikan sekitar 45 menit untuk kami rehat karena berjam-jam di layar laptop atau ponsel nantinya akan merusak kesehatan mata jadi kami gunakan sebaik mungkin waktu istirahat untuk refresh kembali tubuh dan pikiran. Tak terasa waktu sudah menunjukkan pukul 12.55 WIB ruang zoom kembali dibuka, sebelum memasuki sesi materi kedua kami melakukan senam wajah agar tidak mengantuk saat mendengarkan materi, karena jam siang itu godaan bagi kita untuk mengantuk maka kamipun melakukan ice breaking juga sekitar 10 menit. Selesai melakukan senam dan ice breaking kami mulai pada tahap sesi materi. Selamat menikmati belajar bersama, teman-teman.
INCLUSIVENESS: Perempuan Dan Penyandang Disabilitas oleh Tabita Kartika Christiani.
Istilah dan definisi disabilitas
Untuk sampai ke istilah kita perlu untuk melihat betapa banyaknya stigma negatif kepada para penyandang disabilitas, yaitu bahwa penyandang disabilitas sering kali dianggap tidak mampu sehingga istilah lama yang dipakai ialah disabled, penyandang disabilitas dianggap hanya bisa melakukan sesuatu seperti meminta-minta, maka penyandang disabilitas pun dianggap tidak mampu. Namum realitanya mereka mampu, mereka bisa bekerja secara layak, mereka bisa berprestasi, mereka bisa menjadi luar biasa, karena itu mereka orang-orang yang abled atau mampu.
Penyandang disabilitas mampu untuk melakukan kegiatan seperti yang lain hanya saja berbeda, misalnya ketika orang lain menggunakan tangan untuk melukis, maka dia menggunakan kaki untuk melukis tetapi mereka mampu (abled).
Maka disabled dan abled itu sesuatu yang relatif, jadi stigma negatif yang mengatakan penyandang disabilitas disabled tidak bisa dikatakan kepada penyandang disabilitas.
UU NO. 8 TAHUN 2016 BAB 1 NO. 1
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pendekatan-pendekatan terhadap penyandang disabilitas
1. Pendekatan Moral melihat disabilitas sebagai akibat dari dosa, kejahatan, kesalahan, kurang iman, sehingga dianggap sebagai aib dan penyandang disabilitas di sembunyikan.
2. Pendekatan Medis melihat disabilitas sebagai up normal hanya untuk menyesuaikan standar dunia medis, patologis dikoreksi untuk menyesuaikan diri dengan dunia normal.
3. Pendekatan Sosial melihat disabilitas sebagai konstruksi sosial karena lingkungan gagal mengakomodasi. infrastruktur, fasilitas.
4. Pendekatan Solidaritas lahir karena pendekatan medis dan sosial tidak cukup. Yang mendobrak batas-batas kemudian keramahtamahan atau persahabatan tidak mensyaratkan otonomi dan kemandirian.
Pendekatan mana yang inklusif?
Pendekatan medis, pendekatan sosial dan pendekatan solidaritas.
Perempuan, kekerasan penyandang disabilitas
Masih lemah, perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas korban kekerasan seksual.
Kekerasan ganda: perempuan dan penyandang disabilitas.
Anak, perempuan, penyandang disabilitas.
Anak, perempuan, penyandang disabilitas, miskin, kurang pendidikan, etnis tertentu, agama tertentu, daerah tertentu, pandemi dst.
Teori Nested Paradigm dari Maire Dugan untuk menganalisis mengapa ada kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas? Ada 4 hal dalam teori yang perlu diperhatikan.
1. Isu (kasus-kasus atau peristiwa yang terjadi)
2. Relasi (korban-pelaku) yang tidak seimbang antara :
- perempuan dan laki-laki
- anak dan orang dewasa (ageism, adultism)
- penyandang disabilitas dan bukan penyandang disabilitas
3. Subsistem yang merendahkan anak, perempuan, penyandang disabilitas dari segi budaya, agama, pendekatan moral terhadap disabilitas.
4. Sistem yang merendahkan anak, perempuan, penyandang disabilitas. Bersifat formal, struktural seperti UU Penghapusan Kekerasan Seksual, KUHAP pasal 178 ayat 1 “saksi yang bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis berhak didampingi seorang penerjemah” → bagaimana dengan penyandang disabilitas mental, intelektual, netra, autism, gangguan perilaku dan hiperaktivitas (ADHD), bipolar, gangguan kesehatan jiwa. KUHAP masih harus disesuaikan dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
INCLUSIVENESS: Perempuan Dan Penyandang Disabilitas
Inklusif berarti mengajak masuk atau mengikutsertakan.
Lawan katanya adalah ekslusif yang berarti memisahkan atau mengeluarkan.
Dalam inklusif harus ada :
Kesetaraan dan Kebersamaan.
Penyelarasan payung hukum (sistem).
Perubahan budaya, sikap dan perilaku masyarakat (subsistem).
Perubahan pemahaman, sikap dan perilaku berdasar agama/ kepercayaan (subsistem).
Perubahan relasi menjadi setara, bersama (relasi).
Pengertian pendidikan inklusif
Sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. (Permendiknas No. 70 Tahun 2019 Pasal 1) (masih harus diselaraskan).
Semua anak tanpa kecuali berhak atas pendidikan yang berkualitas, namun sering terhambat alasan sistemik (kurang dana, kurang mampu, belum prioritas pembangunan dll), sistemnya harus disesuaikan dengan anak, bukan anak yang menyesuaikan diri dengan sistem. Harus ada perubahan kurikulum.
Materi hari kedua selesai sampai di sini, lalu dilanjutkan dengan beberapa pertanyaan dari peserta KLF, diskusi bersama pun dimulai dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan. Untuk teman-teman yang sudah membaca dan mencatat semoga bisa dipahami atau jika kurang mengerti bisa untuk menonton rekaman zoom materi di YouTube Swara Kinasih. Terima kasih teman-teman sudah mengikuti sampai hari kedua kegiatan KLF, hari selajutnya akan gue share untuk kalian mulai dari review tugas hari kedua dan juga materi yang akan disampaikan oleh pemateri yang luar biasa. Sekian, sampai jumpa...
Komentar
Posting Komentar